Pages

Minggu, 19 Juni 2016

Menghitung koreksi Fiskal

Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam Pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Dengan semakin berkembangnya kondisi usaha dan bisnis baik ditingkat nasional maupun internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri juga meningkat. Badan atau perusahaan merupakan subjek pajak dalam negeri dimana wajib pajak badan ini  merupakan penyumbang bagi penerimaan negara dari sektor pajak yaitu pajak penghasilan

Ulasan singkat tentang Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi  pajak.
Contoh penghasilan :  sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya            : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.
b.      Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi  pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs
Contoh biaya            : biaya penyusutan, biaya sewa
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a.    Koreksi fiskal

Selasa, 15 Desember 2015

AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN HARGA

BAB 12
AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN HARGA
Oleh: Ahmad Rahbani

RERANGKA AKUNTANSI POKOK
Rerangka akuntansi pokok akan menentukan batas pengakuan transaksi sehingga data yang masuk dalam statemen keuangan dasar akan merupakan informasi yang minimal harus dipenuhi dalam pelaporan keuangan. Berbagai usulan akuntansi untuk memperbaikki kelemahan akuntansi berbasis kos dapat diadopsi oleh rerangka akuntansi pokok tanpa harus mengganti struktur akuntansinya (Suwardjono 2005).
MASALAH AKUNTANSI
Perubahan harga menimbulkan masalah bagi akuntansi dalam hal penilaian unit pengukur dan pemertahanan kapital. Masalah penilaian berkaitan dengan dasar yang harus digunakan untuk mengukur nilai pos pada suatu saat. Masalah pemertahanan kapital berkaitan dengan pengertian laba sebagai selisih dua kapital yang harus ditentukan jenisnya. Perubahan harga umunya terjadi karena perbedaan jumlah rupiah yang dapat digunakan untuk memperoleh barang yang sama dalam jangka waktu yang berbeda. Rerangka akuntansi pokok dilandasi oleh asumsi bahwa daya beli uang stabil, dan manfaat ekonomik barang tidak berubah. Jadi, apabila terjadi perubahan harga yang cukup mencolok akuntansi mengalami permasalahan dalam penilaian, unit pengukur dan pemertahanan kapital (Suwardjono 2005).
a.      Masalah Penilaian
Nilai aset individual atau spesifik akan berubah kalau dibandingkan dengan aset tertentu yang lain meskipun daya beli uang tidak berubah. Perubahan ini disebabkan oleh penggunaan teknologi yang berbeda atau kemampuan produk baru yang lebih tinggi.

lebih lengkap >> Download Disini

Sabtu, 07 November 2015

Negara Bunuh Diri dengan Pajak

Pengelola Negara Belum Sadar dan Paham Pajak
Tanpa disadari, situasi sekarang ini perlahan tapi pasti negara ini sedang menuju bunuh diri dalam bidang keuangan, sumber dana pembangunan. Sumber utama pendanaan kelangsungan kehidupan bernegara sebagian besar dari pajak, kurang lebih 80 persen setiap tahunnya. Semua pejabat memahami itu, sebagian besar pegawai negeri pasti mengerti, bahwa gajinya dibayarkan dari dana pajak. Lalu dimana masalahnya masalahnya?
Mari bersama-sama kita bertanya dari hati ke hati kepada para pejabat-pejabat yang berwenang dan sangat berpengaruh dalam kehidupan bernegara ini, apakah mereka sudah memahami pajak? Apakah mereka sudah mempunyai kesadaran untuk membayar pajak? Maka saya kok berani mengatakan sebagian besar jawabannya adalah tidak. Maka berikutnya yang terjadi adalah tanpa pemahaman tentang pajak, bagaimana akan sadar pajak, apalagi membayar pajak dengan sukarela. Sepertinya masih sebuah keniscayaan.
Negara kita mewarisi paham feodal, dimana figur menjadi tokoh sentral dalam sebuah perilaku. Dalam bidang perpajakan, saat ini tokoh masyarakat belum mampu menjadi contoh yang layak dibanggakan. Padahal mereka adalah yang menguasai sebagian besar kehidupan perekonomian bangsa ini, biasanya pengusaha adalah penguasa, tanpa uang saat ini adalah sebuah keniscayaan untuk meraih kekuasaan. Penggerak kehidupan bangsa belum bisa dijadikan teladan, lalu bagaimana kita mengharapkan masyarakat biasa taat dan sadar pajak, harapan yang sia-sia, bagai menegakkan benang basah.
Penyusunan Target Pajak Tidak Hati-Hati
Kondisi ini bisa dikatakan bunuh diri buat negara kita. Penghancuran sebuah negara bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengadu domba, krisis energi, krisis pangan, atau hal-hal lain. Tetapi sepertinya negara kita tanpa disadari menghancurkan dirinya sendiri dari bidang keuangan. Ingat bunuh diri dan bukan dibunuh, tentu lebih miris mendengarnya.
Kali ini kita akan membahas focus pada masalah penerimaan pajak. Saat ini target penerimaan pajak disusun tidak berdasarkan potensi masing-masing daerah, penyusunan tidak dilakukan dengan bottom up,dari daerah ke pusat. Tetapi penyusunan dilakukan oleh pusat dan dishare ke daerah, top down. Angka dibuat berdasarkan balancing belanja negara dan penerimaan. Atas kekurangannya ditutup dari pajak.
Rencana penerimaan dihitung dengan menggunakan prosentase tertentu dari Penerimaan Domestik Bruto (PDB). Padahal dalam komponen PDB ini ini tidak semuanya bisa dikenakan pajak. Adalagi jenis penghasilan  yang bisa dikenakan tetapi kita belum mampu melacaknya, di antaranya ada underground economy, atau transaksi-transaksi illegal. Atau memang transaksi yang benar-benar tanpa pajak, misalnya subsidi, hibah luar negeri, sosial, CSR, pendapatan dari sektor pendidikan.
Kondisi tidak pas berikutnya, negara menetapkan target sebesar Rp1.294,26 triliun naik 31.41% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2014. Padahal tahun 2014 realisasi penerimaan pajak hanya naik sebesar Rp 6,91% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2014. Perkiraan inflasi tahun ini di kisaran angka 4%, sedang pertumbuhan ekonomi di kisaran angka 5% saja, pemerintah sudah agak terseok-seok mengejarnya. Maka Rencana penerimaan pajak yang realistis pada tahun 2015 seharusnya tidak lebih dari 20 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2014.
Penghancuran Negara dari Bidang Keuangan
Penerimaan pajak total, termasuk PPh migas per 29 Oktober 2015 tercatat Rp758,27 triliun atau 58,6% dari target tahun 2015. Angka ini jauh dari target yang ditetapkan.
Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab saat realisasi penerimaan pajak sampai dengan Oktober 2015 yang masih jauh dari target. Ini adalah hal yang sangat biasa, biasa salah. Orang pajak disalahkan untuk sesuatu yang tidak dilakukannya, penyusunan target terlalu dipaksakan, angka turun dari langit.
Padahal dengan adanya system selfassesment kita sama-sama memahami bahwa penerimaan pajak itu berasal dari pembayaran uang yang dimiliki wajib pajak, dari penghitungan, penyetoran dan pelaporan mereka sendiri. Wajib Pajak diberi keleluasaan penuh untuk menghitung pajaknya, menyetorkan sendiri, dan melaporkan sendiri. Besar kecilnya, jumlah berapa yang harus dibayar, harus bayar atau tidak itu hanya wajib pajak dan Tuhannya yang tahu.
Jadi kenapa jadi petugas pajak yang salah? Aneh, bingung, gagal paham, atau sesat pikir. Petugas pajak tugasnya hanya mengawasi, dan memberi konsultasi akan kewajiban perpajakan apabila diperlukan. Walaupun kita harus mengakui bersama-sama, disinilah kelemahan DKP saat ini. Pemahaman wajib pajak yang masih jauh dari ideal. Ya gimana bisa, DJP itu kecil, tapi harus menanggung beban yang besar.
Bagaimana negara tidak siap-siap bunuh diri, ketika pendanaan sebagian besar berasal dari pajak tetapi pengelola negara ini justru tidak paham bagaimana mekanisme pemungutan pajak, tidak paham bahwa ketika target tidak tercapai sebagian besar disebabkan oleh pihak eksternal yaitu Wajib Pajak dan Sistem cek and balance yang seharusnya ada untuk melakukan control terhadap seluruh transaksi keuangan. Jelas-jelas disini ada pemahaman yang keliru dan parah, untuk hal yang sangat besar.
DJP Dikerdilkan
Peran DJP begitu besar, Pegawainya sangat banyak, Institusinya besar. Tetapi secara nyata dan fakta DJP dikerdilkan oleh negaranya sendiri. Jika dilihat dalam komposisi penerimaan negara, baik dari sektor migas, sektor BUMN tidak lebih dari 20 persen tetapi mereka di bawah kementerian tersendiri, tetapi tidak halnya dengan DJP. Saya sangat memahami, pola kerja di DJP sangat berbeda dengan para pimpinan yang berasal dari kalangan politik. Manuver sebuah keputusan, kepentingan yang selalu dititipkan lewat DJP oleh kemenkeu sangat kental. Walaupun yang namanya kepentingan itu tidak mungkin diteriakkan keras atau dicorongkan suaranya, bagaikan angin, tidak terlihat tapi dapat dirasakan.
Sudah seharusnya, sudah selayaknya DJP untuk dibesarkan. DJP yang seharusnya bisa lebih baik dan lebih besar dari ini, yang seharusnya bisa melakukan banyak hal justru dikerdilkan oleh pemimpinnya sendiri atas nama kepentingan dan popularitas.
Pajak adalah Jantung negeri Ini
Pajak memang bukanlah hadiah, atau bonus. Tidak ada yang suka membayar pajak, bisa dikatakan jarang yang sukarela seperti halnya orang membayar zakat atau membayar iuran listrik. Tetapi pajak tetap harus ada dan harus kuat, karena kelangsungan kehidupan negara ini berasal dari pajak.
Mengerdilkannya tanpa disadari kita sama saja mengerdilkan negara ini. Pajak adalah jantung negeri ini, denyut kehidupan negeri, dari sanalah semua roda pembangungan dan kehidupan negara bergantung. Suka ga suka, mau tidak mau, harus dan wajib mengerti, sadar untuk membayar pajak.
Ga suka, sama saja kita menginginkan negeri ini hancur, dan mundur teratur. Ga bayar pajak, apalagi mereka adalah pejabat negara, sama saja mereka menggembosi negara ini, sungguh ironis dengan cita-citanya untuk membangun bangsa.
Mempolitisasi, mengganggunya, bahkan mematikannya, sama saja kita telah menghancurkan negeri ini.
Jadi bagaimana? Masihkah kita harus berlama-lama untuk gagal paham dan sesat pikir tentang pengertian pencapaian penerimaan pajak? Hallo bapak-bapak dan Ibu-Ibu… kapan kita bergotong royong untuk negeri ini dengan membayar pajak. Hallo semuanya, apakah kita tidak ingin negeri ini lebih baik.
Mengambil peran dalam membayar pajak dengan penuh kesadaran adalah sebuah wujud gotong royong dalam keindahan untuk pembangunan negeri ini. Memahami dan mengerti pajak yang akhirnya mau membayar maka kita telah memberikan keringat kita, diri kita menjadi bagian denyut nadi jantung kehidupan bangsa.
Salam Pajak, Salam Indonesia Merdeka, untuk pembangunan negeri, dengan dada Merah Putih
Karena cintaku pada Negeri
Metik Marsiya
*) Ilustrasi: Koleksi Pribadi

Rabu, 28 Oktober 2015

Duel Otak PREMIUM FREE

Duel Otak PREMIUM - Download ~4rss-C0d3/
Title : Duel Otak 2.2.1 Premium Full Apk
Date Released : 2015
Version : 2.2.1
Category : Android Game
Publisher : FEO Media
Medicine: Cracked APK
Format : .APK
Size : 30 MB
Duel Otak 2.2.1 Premium Full Apk is Associate in Nursing intelligent, colourful and fun social quiz game wherever you’ll challenge your friends and different quizzers to games of triviality whereas gaining new knowledge!
Downloaded from 40,000,000+ times globally, Duel Otak may be a free social quiz app wherever you’ll challenge your friends and different players to public knowledge triviality games.
You play six rounds of 3 queries, responsive queries in an exceedingly kind of classes that relate to Indonesian history, music, sports, food, film, TV, politics, literature, geographics and additional. make sure to play strategically and opt for classes that you’re sensible at (and ones that your opponent can struggle with)!new they aren’t however within the threat info. It additionally scans files in real time as they’re invoked.
Screenshot:
Minimum System Requirements:
Android 2.3 Gingerbread or latest
Download link
Duel Otak 2.2.1 Premium Full Apk (30 MB)