MENDOKUMENTASIKAN PEKERJAAN AUDIT
ISAs
yang digunakan sebagai acuan dalam pembahasan di bab ini adalah ISA 230 dan
500.Berikut ini terjemahan dari beberapa ISAs yang relevan dengan pembahasan
dalam bab ini.
ISA 230.7
Auditor wajib membuat dokumentasi
audit secara tepat waktu
ISA 230.8
Auditor wajib membuat dokumentasi
audit yang cukup,yang memungkinkan auditor berpengalaman , yang tidak
mempunyai hubungan selamanya dengan audit itu
a) Sifat , waktu , dan luasnya prosedur
audit yang dilaksanakan sesuai ISAs dan ketentuan perundang-undangan terkait
b) Hasil dari prosedur audit yang
dilaksanakan , dan bukti audit yang diperoleh dan
c) Hal-hal signifikan yang ditemukan
dalam audit,kesimpulan atas hal-hal itu,dan kearifan profesional siginifikan
yang diterapkan dalam menarik kesimpulan tersebut
ISA 230.9
Dalam mendokumentasikan sifat,waktu,
dan luasnya prosedur audit yang dilaksanakan , auditor wajib mencatat :
a) Ciri-ciri yang diidentifikasi dari item tertentu atau hal-hal yang diuji
b) Siapa yang melaksanakan pekerjaan
audit dan tanggal pekerjaan itu diselesaikan
c) Siapa yang mereviu pelaksanaan
pekerjaan audit itu dan tanggal pekerjaan itu direviu
ISA 230.10
Auditor wajib mendokumentasikan
pembahasan hal-hal penting dengan manajemen TCWG(those charge with
governance), dan pihak lain.Dokumentasi itu memuat sifat/isi dari hal-hal
penting yang dibahas,kapan,dan dengan siapa dibahas
ISA 330.16
Ketika mengevaluasi efektifnya
pengendalian yang relevan , auditor wajib mengevaluasi apakah salah saji yang
dideteksi dengan prosedur substantive mengindikasikan bahwa pengendalian
tidak berfungsi efektif.Namun , tidak adanya salah saji bukanlah merupakan
bukti audit bahwa pengendalian terkait dengan asersi yang diuji adalah
efektif.
ISA 330.26
Auditor wajib menyimpulkan apakah
bukti audit yang cukup dan tepat sudah diperoleh.Dalam merumuskan suatu
pendapat,auditor wajib mempertimbangkan semua bukti audit yang relevan, tanpa
memperhatikan apakah bukti-bukti tersebut kelihatannyamendukung atau
bertentangan dengan asersi dalam laporan keuangan.
ISA 330.27
Jika auditor belum memperoleh bukti
audit yang cukup dan tepat mengenai asersi yang material dalam laporan
keuangan , auditor wajib berupaya memperoleh bukti audit tambahan.Jika
auditor tidak dapat (tidak berhasil) memperoleh bukti audit yang cukup dan
tepat, auditor wajib memberikan pendapat wajar dengan kualifikasi atau
menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan.
ISA 500.8
Jika informasi yang akan digunakan
sebagai bukti audit , dibuat dengan menggunakan management’s expert (tenaga
ahli yang dipekerjakan manajemen),auditor wajib,jika perlu,dengan
memperhatikan (seberapa) pentingnya pekerjaanahli itu untuk keperluan/tujuan
auditor:
a) Evaluasi kompetensi,kapabilitas,dan
objektivitas tenaga ahli
b) Pahami pekerjaan tenaga ahli
tersebut
c) Evaluasi tepatnya pekerjaan tenaga
ahli tersebut sebagai bukti audit untuk asersi yang relevan.
ISA 500.9
Ketika menggunakan informasi yang
dihasilkan entitas , auditor wajib mengevaluasi apakah informasi itu cukup
andal untuk keperluan/tujuan auditor ,termasuk :
a) Memperoleh bukti audit tentang
akurasi dan lengkapnya informasi
b) Mengevaluasi apakah informasi itu
cukup teliti dan rinci
|
Dokumentasi
pekerjaan audit berperan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan
audit.Dokumentasi ini berfungsi sebagai catatan atau rekaman mengenai pekerjaan
yang dilakukan, dan menjadi dasar untuk laporan auditor.Dokumentasi juga
digunakan untuk reviu kendali mutu , untuk memantau kepatuhan terhadap ISAs dan
ketentuan perundangan terkait,serta kemungkinan inspeksi oleh pihak ketiga.
Daftar
penguji (checklist)tentang beberapa halyang harus diperhatikan ketika
menyelesaikan pendokumetasian serta merapikan dan merampungkan file.
Kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan
, dokumentasi audit merupakan milik kantor akuntan publik (KAP)
Untuk versi lengkap makalah silahkan dowload di >> MENDOKUMENTASIKAN PEKERJAAN AUDIT
0 komentar:
Posting Komentar