Ekonomi Syariah
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang,
menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi
dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al
Qur'an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
- Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
- M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
- Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan Ekonomi Syariah selaras
dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah),
yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata
kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang
ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup
horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
- Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Prinsip-prinsip Ekonomi
Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus
menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
- Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem
ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu
menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini
merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah
(Zainuddin Ali, 2008):
- Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.
- Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.
- Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi
syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya
, yaitu:
- Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
- Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
- Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
- Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
- Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
- Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Prinsip Sistem Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah)
Diantara prinsip sekaligus
kelebihan dari sistem ekonomi Islam adalah;
a. Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan
perjudian yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah
payah bekerja juga suatu tindakan memperkaya diri dengan cara merugikan orang
lain.
b. Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang
dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur-unsur
tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang
bertransaksi.
c. Larangan melakukan Hal yang
Haram
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan
pada suatu dzat atau benda yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena
dilarang oleh Allah baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.
d. Larangan Dzalim
Dzalim dalam ini yaitu tindakan yang merugikan
orang lain maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu, karena dalam
islam ekonomi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho maka Islam tidak
membenarkan hal ini.
e. Larangan Ikhtikar
Ikhtikar yaitu suatu kegiatan penimbunan
barang untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu
barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang
melonjak.
f. Larangan Riba
Riba yaitu tambahan atas suatu transaksi yang
dilakukan biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak
membenarkan riba dalam bentuk apapun walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali
dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah)
Tidak banyak yang
dikemukakan dalam Al Qur'an, kecuali hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.
Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali
membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen,
konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.
Sebagaimana
diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi
syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan
(unity)
2. Keseimbangan
(equilibrium)
3. Kebebasan
(free will)
4. Tanggung
jawab (responsibility)
Manusia sebagai
wakil (khalifah) Tuhan di muka bumi tidak mungkin bersifat individualistik,
karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia
adalah kepercayaan-Nya di bumi.
Di dalam
menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang
dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al
Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Tujuan Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan
untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan
semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di
muka bumi.
Esensi proses Ekonomi Islam
adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna
mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam,
yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa.
Ekonomi Islam mampu menangkap
nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan
sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Organisasi
masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai
pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini
menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga
diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%.
Beberapa
perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan
asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan
akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%.
Industri
asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh
sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan
ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar